Ijin Drone di Indonesia – Tangerang. Banyak kegiatan yang menggunakan Drone membuat kementerian perhubungan membuat aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang alur dan mekanisme perijinan Pesawat Udara Tanpa Awak di runag udara yang diayani Indonesia.
Hal tersebut untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia mengenai aspek keselamatan, bisnis, kedaulatan/keamanan dan dari kerugian materil dari kegiatan pengoperasian PUTA.
Terdapat beberapa nama panggilan Drone, antara lain:
- Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA)
- Drone
- Unmanned Area Vehicle (UAV)
- Pesawat Purna Awak
- Remote Pilot Aircraft System (RPAS)
- dan lain lain
Mekanisme Perijinan Drone/PUTA
Ada beberapa proses perijinan Drone dari pengajuan sampai dengan pengoperasian. Secara singkat Mekanisme perijinan Drone meliputi Permohonan Safety Assestment, Permohonan Ijin Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak dan Permohonan Penerbitan Notam.
Registrasi Pliot PUTA dan Pesawat PUTA
Registrasi Pilot PUTA dan Pesawatnya melalui https://imsis-djpu.dephub.go.id/SidopiGO/Web/
Safety Assestment
Safety Assestment dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia yaitu Perum LPPNPI untuk mengukur berapa resiko dan mempersiapkan mitigasi dari pengoperasian PUTA berdasarkan wilayah operasinya.
Adapun operator PUTA instansi atau perorangan dapat mengirimkan email berupa surat permohonan Safety Assestment Pesawat Udara Tanpa Awak dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Identifikasi Pesawat Udara
- Jenis/Tjuan Pengoperasian (uji Performa, patrol, survey, pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)
- Peralatan yang digunakan (kamera, Lidar, sprayer. Dll)
- Tempat/ titik lepas landas (takeoff)
- Jalur Penerbangan
- Kecepatan jelajah (cruising speed)
- Ketinggian jelajah (cruising level)
- Tempat/titik pendaratan (landing)
- Estimated operation time (tanggal dan jam pengoperasian)
- Ketahanan/durasi baterai atau bahan bakar
- Jangkauan maksimal jelajah operasi
- Personel remote pilot dan kru (visual/observer. Dll)
- Kaidah pengoperasian yang digunakan (VLOS atau BVLOS)
- Remote Pilote Station (jika ada)
- Fasilitas Komunikasi dan Koordinasi (termasuk CP/Contact person)
- Prosedur pengoperasian
- Prosedur emergency meliputi prosedur pada saat kegagalan komunikasi antara remote pilot dengan petugas Perum LPPNPI maupun antara PUTA dengan ground system (control) pada saat pengoperasian.
Dikarenakan tanggungjawab pelayanan navigasi penerbangan tersebar di beberapa cabang Perum LPPNPI yang ada diseluruh wilayah Indonesia, maka untuk memudahkan dalam mengetahui alamat email bisa menggunakan web kami di https://aviasipedia.com/drone/plot/#5/-2.306/117.934 dan klik garis area wilayah udara
Untuk Contoh surat permohonan safety assestment dapat dilihat di link di bawah ini.
https://aviasipedia.com/2022/01/31/surat-permohonan-assestment/
Ijin Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA)
Setelah mendapatkan Hasil safety assestment PUTA dari Perum LPPNPI. Maka selanjutnya adalah mengirimkan surat Permohonan Ijin Pengoperasian PUTA kepada Direktur Navigasi penerbangan (cc. Direktur Jendra Perhubungan Udara) ke alamat email sekdir.dnp@gmail.com dengan melampirkan dokumen dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk asuransi dan Surat Izin dari instansi yang berwenang jika area termasuk area terbatas.
Penerbitan Notam
Setelah mendapatkan Ijin dari KementerianPerhubungan, Langkah selanjutnya adalah permohonan penerbitan NOTAM kepada Perum LPPNPI Cabang yang memberikan pelayanan Navigasi tergantung lokasi area operasi.
NOTAM diperlukan untuk memberikan informasi kepada penerbangan berawak bahwa terdapat kegiatan di area tersebut, sehingga pilot mempunyai awareness bahwa terdapat kegiatan di area dimaksud dan bisa melakukan keputusan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan pesawat berawak yang dibawanya.
Pengoperasian PUTA
Pada Saat hari H pengoperasian PUTA, pilot drone dan petugas Air traffic controller (ATC) akan melakukan koordinasi. Biasanya remote pilot akan meminta ijin untuk take off dan landing. Selain itu jika dirasa terdapat risiko keselamatan dari pesawat berawak. Maka petugas ATC dari Perum LPPNPI berhak menunda atau menurunkan ketinggian PUTA untuk waktu sementara sampai aman dengan pesawat berawak.
Metode Komunikasi yang dilakukan biasanya melalui jaringan seluler (telepon/Whatsapp/Radio VHF, dll) untuk kontak petugas ATC ataupun yang bertanggungjawab akan dicantumkan di Surat Hasil Safety Assestment Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA).
Sanksi
Terdapat sanksi jika operator PUTA terbukti melakukan pelanggaran, yaitu sanksi administrative berupa pencabutan sertifikat pilot maupun pesawat PUTA dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)
Untuk Tindakan yang dilakukan pada saat pengoperasian ialah dengan melakukan jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari ruang udara ataupun Tindakan yang diperlukan lainnya.
Biaya
Biaya Perijinan dari Registrasi Pilot, Safety Assestment Perum LPPNPI, Ijin kemenhub, penerbitan Notam smpai dengan pengoperasian tidak dipungut biaya (free of charge).
Perkiraan Waktu Proses
Registrasi Pilot dan Pesawat PUTA : kurang lebih 10 hari kerja
Safey Assestment : kurang lebih 10 hari kerja
Ijin Drone : kurang lebih 10 hari kerja
Penerbitan NOTAM : kurang lebih 5 hari kerja
Rencana Kedepan
Kementerian perhubungan akan membuat mekanisme perijinan PUTA satu pintu berbasis IT, dan saat ini masih dalam tahap trial. Kita tunggu semoga dapat segera terwujud dan proses perijinan bisa lebih singkat.
